Selasa, 02 November 2010

NAMA : NUR HERDIANA
NPM : 31108458
KELAS : 3 DB 20




TUGAS SISTEM INFORMASI AKUTANSI



TUGAS I

Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi. Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini?? Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??

Standar Akuntansi Keuangan. Saat ini Akuntansi dibagi ke dalam 2 (dua ) golongan, yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajerial. Akuntansi keuangan dirancang untuk dapat menyajikan laporan keuangan, utamanya untuk fihak eksternal perusahaan / lembaga. Berhubung pihak yang akan menggunakan laporan keuangan tersebut sangat banyak, dan untuk berbagai kepentingan, maka dalam menyusun laporan keuangan tersebut perlu diatur dengan suatu patokan-patokan yang baku dan mengikat, agar laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen tidak terlalu banyak variasi.Akuntansi manajerial, adalah akuntansi yang semata-mata mengabdi untuk kepentingan manajemen, sehingga tidak perlu ada patokan-patokan yang mengikat dalam menyajikan dan menerbitkannya.
Akuntansi Keuangan diatur dengan suatu patokan yang disebut dengan stándar.
Standar Akuntansi Keuangan dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. standar akuntansi keuangan untuk kegiatan yang mencari laba,
2. kegiatan yang tidak mencari laba yaitu kegiatan sosial yang dilakukan oleh yayasan, perkumpulan.
3. kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.




















TUGAS II

Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ?? ..

satu bentuk pelaporan keuangan yang meliputi 4 faktor kunci sukses bagi perusahaan dalam 4 perspektif, yaitu :
(1) kinerja keuangan,
(2) kepuasan pelanggan ,
(3) Proses bisnis internal dan
(4) inovasi dan pembelajaran.
Ukuran Sukses Keuangan :
- Mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba dan nilai pasar, sebagai indikator sebaik apa perusahaan dapat memuaskan pemilik / pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan.
Ukuran Sukses Non Keuangan untuk perspektif pelanggan:
- Mengukur kualitas, pelayanan, dan biaya murah, dan lainnya, sebagai indikator sebaik apa perusahaan dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan.
Berbagai proses bisnis secara internal: mengukur efisiensi dan efektifitas perusahaan dalam menghasilkan barang atau jasa kepada pelanggan. Hal ini dapat diukur dengan:
- Kualitas produk yang tinggi
- Inovasi dari pihak fabrikasi
- Produktifitas fabrikasi yang tinggi
Inovasi dan Pembelajaran , mengukur kemampuan perusahaan untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya manusia guna memenuhi tujuan strategis sekarang dan di masa yang akan datang. Perspektif ini dapat diukur dengan :
- Kompetensi dan integritas dari para pengelola
- Moral dan budaya perusahaan secara luas
- Pendidikan dan pelatihan
- Inovasi berbagai produk baru serta berbagai metode fabrikasi.















TUGAS III

Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya. Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :
a. Pemisahan tugas
b. Prosedur perlindungan data

Pemisahan tugas :
• Pengendalian internal yang baik mensyaratkan bahwa tidak ada pegawai yang diberi tanggung jawab terlalu banyak.
• Seorang pegawai seharusnya tidak berada dalam posisi untuk melakukan penipuan dan menyembunyikan penipuan atau kesalaha yang tidak disengaja.
• Apabila dua dari ketiga fungsi tersebut merupakan tanggung jawab satu orang maka akan muncul masalah.
Prosedur perlindungan data :
Mulai sekarang, keamanan data komputer adalah sumber utama ancaman:
1. Kesalahan Pengguna disebabkan oleh kehilangan data, sistem crash dan sebagainya.
2 Virus dan. Perusakan berbahaya lainnya data.
3. Sensitive data (seperti laporan keuangan, dll) dan berbagai rekening (seperti account email dan password; perbankan dan password rekening online, rekening perdagangan saham online dan password, dsb) keamanan.
solusi lengkap untuk masalah ini membutuhkan lebih dari bagian dari pertandingan, adalah perangkat lunak anti-virus sederhana, firewall atau data lain produk perlindungan tidak dapat melakukannya, karena itu, kebutuhan mendesak untuk mengembangkan perlindungan yang komprehensif dengan kemampuan sistem komputer keamanan data. Pertama, prinsip-prinsip dasar perlindungan data Untuk perlindungan data, pada dasarnya, adalah cara untuk mencapai redundansi melalui data, tetapi algoritma perlindungan yang berbeda, tingkat redundansi data yang dihasilkan akan sangat berbeda, seperti backup file-based, jika Anda tidak menggunakan algoritma kompresi, file persyaratan tambahan untuk setiap cadangan dan file asli akan menjadi ukuran yang sama ruang penyimpanan.
Dalam sistem operasi modern, data yang disimpan oleh bentuk logis dari organisasi dan penyimpanan file, file media penyimpan dalam organisasi dan struktur bergantung pada sistem file tertentu, sistem file yang berbeda pada media penyimpanan akan menjadi organisasi dan struktur bentuk yang berbeda.

SIA

TUGAS SISTEM INFORMASI
Nama : NUR HERDIANA
Kelas : 3 DB 20
Npm : 31108458


1. Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis
pada bisnis kecil, berikan pendapat anda mengenai pernyataan tersebut.
Jawab
Pendapat saya yaitu karena memang pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil Karena bisnis tersebut harus bersaing dengan bisnis-bisnis yang ada dan harus bekerja dengan efisien sesuai dengan ketentuan bisnis tersebut. Sedangkan kemungkinan gaji yang mereka dapat belum bisa mencukupi kebutuhan meraka.

2. Ketika anda ke bioskop, anda membeli tiket yang sudah diberi nomor dari
loket atau kasir,tiket tersebut kemudian di berikan ke orang lain di pintu
masuk bioskop?pengendalian apa yang digunakan untuk menghindari
ketidakberaturan tersebut?Resiko dan pejanan apa yang dapat anda
identifikasi?
Jawab
Pengendaliannya yaitu adanya sebuah antrian untuk meminimalisir keterlambatan
waktu dikarenakan adanya tindakan saling mendahului antara si pembeli tiket
dan untuk mengembalikan tiket tersebut kepada petugas pintu masuk bioskop.
Adapun sistem informasinya sbb :
loket--->antrian--->pemeriksa tiket = efisiensi waktu
Pajanan & resiko
loket--->pemeriksa tiket--->saling berebut = pemborosan waktu.
AUDIT SISTEM INFORMASI BERBASIS KOMPUTER

 Audit adalah sebuah proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai pernyataan perihal tindakan dan transaksi bernilai ekonomi, untuk memastikan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan criteria yang telah ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasil-hasilnya pada para pemakai yang berkepentingan.

Para auditor biasanya mengaudit di luar computer (audit around the computer) dan tidak menghiraukan computer dengan program-programnya. Mereka hanya mempelajari catatan dan output dari system tersebut, dan berpikir jika output telah dengan benar dihasilkan dari input system, maka pemrosesan pastilah andal.
Pendekatan yang lebih baru, yaitu audit melalui computer (audit through the computer), menggunakan computer untuk memeriksa kecukupan pengendalian system, data dan output.

 Lima standar lingkup audit Institute of internal auditor memberikan garis besar atas tanggung jawab auditor internal
1. Melakukan tinjauan atas keandalan dan integritas informasi operasional dan keuangan, serta bagaimana hal tersebut diidentifikasi, diukur, diklasifikasi dan dilaporkan
2. menetapkan apakah system telah didesaian untuk sesuai dengan kebijakan operasional dan pelaporan, perencanaan, prosedur, hokum dan peraturan yang berlaku
3. Melakukan tinjauan mengenai bagaimana asset dijaga, dan memverifikasi keberadaan aset tersebut
4. Mempelajari sumber daya perusahaan untuk menetapkan seberapa efektif dan efisien mereka digunakan
5. Melakukan tinjauan atas operasional dan program perusahaan, untuk menetapkan apakah mereka telah dilaksanakan sesuai rencana dan apakah mereka dapat memenuhi tujuan-tujuan mereka


 Tiga jenis kegiatan audit internal
1. Audit keuangan memeriksa keandalan dan integritas catatan-catatan akuntansi (baik informasi keuangan dan operasional) dan menghubungkannya dengan standar pertama dari kelima standar lingkup audit internal
2. Audit sistem informasi melakukan tinjauan atas pengendalian SIA untuk menilai kesesuaiannya dengan kebijakan dan prosedur pengendalian serta efektivitas dalam menjaga aset perusahaan. Lingkupnya berhubungan dengan standar kedua dan ketiga dari IIA
3. Audit operasional atau manajemen berkaitan dengan penggunaan secara ekonomis dan efisien sumber daya, serta pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Lingkupnya berhubungan dengan standar keempat dan kelima

 Tinjauan menyeluruh proses audit
1. Merencanakan audit :
a. Tetapkan lingkup dan tujuan
b. organisir tim audit
c. Kembangkan pengetahuan mengenai operasional bisnis
d. Tinjauan hasil audit sebelumnya
e. Identifikasi faktor2 risiko
f. Siapkan program audit
2. Mengumpulkan bukti audit
a. Pengamatan atas kegiatan2 operasional
b. Tinjauan dokumentasi
c. Berdiskusi dengan para pegawai
d. Kuesioner
e. Pemeriksaan fisik aset
f. Konfirmasi melalui pihak ketiga
g. Melakukan ulang prosedur
h. Pembuktian dengan dokumen sumber
i. Review analitis
j. Pengambilan sampel audit
3. Mengevaluasi bukti audit
a. nilai kualitas pengendalian internal
b. nilai keandalan informasi
c. nilai kinerja operasional
d. pertimbangkan kebutuhan atas bukti tambahan
e. pertimbangkan faktor2 risiko
f. pertimbangkan faktor materialitas
g. dokumentasikan penemuan2 audit
4. Mengkomunikasikan hasil audit
a. memformulasikan kesimpulan audit
b. membuat rekomendai bagi pihak manajemen
c. mempersiapkan laporan audit
d. menyajikan hasil2 audit ke pihak manajemen

 3 Jenis risiko dalam melakukan audit, yaitu :
1. Risiko inheren adalah toleransi atas risiko yang material dengan mempertimbangkan ketidakberadaan pengendalian
2. Risiko pengendalian adalah risiko yang timbul dari kesalahan penyajian yang material dan berdampak hingga ke struktur pengendalian internal serta ke laporan keuangan
3. Risiko pendeteksian adalah risiko yang timbul akibat tidak dapat terdeteksinya sebuah kesalahan atau kesalahan penyajian oleh auditor dan prosedur audit yang dibuatnya

 Materialitas, yaitu mengenai apa yang penting dan tidak penting berdasarkan suatu situasi, secara umum lebih penting untuk audit eksternal, yang penekanan umumnya adalah kejujuran penyajian laporan keuangan, bukan untuk audit internal, yang berfokus untuk menetapkan tingkat kesesuaian dengan kebijakan manajemen

 Tujuan yang harus dipenuhi seorang auditor ketika melaksanakan audit system informasi
1. Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan komputer, program, komunikasi, dan data dari akses yang tidak sah, modifikasi, atau penghancuran
2. Pengembangan dan perolehan program dilaksanakan sesuai dengn otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen
3. Modifikasi program dilaksanakan dengan otorisasi dan persetujuan pihak manajemen
4. Pemrosesan transaksi, file, laporan, dan catatan komputer lainnya telah akurat dan lengkap
5. Data sumber yang tidak akurat atau yang tidak memiliki otorisasi yang tepat diidentifikasi dan ditangani sesuai dengan kebijakan manajerial yang telah ditetapkan
6. File data komputer telah akurat, lengkap, dan dijaga kerahasiaanya

SOFTWARE KOMPUTER
Program komputer yang dibuat secara khusus untuk auditor adalah computer audit software (CAS) atau generalized audit software (GAS)

Selasa, 12 Oktober 2010

PEMBUKUAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

KASUS PT. MAJU

NO KET DEBIT KREDIT
1 kas Rp 6.000.000(D)
2 piutang Rp 2.000.000 (D)
3 Perlengkapan Rp 3.000.000(K)
4 Peralatan kantor Rp 4.000.000(K)
5 Pendapatan bunga Rp 3.000.000(D)
6 tanah RP 5.000.000(D)
7 Hutang usaha RP 5.000.000(K)
8 Sewa Rp 1.500.000(K)
9 Modal maju Rp 6.000.000(D)
10 Pendapatan komisi Rp11.000.000(D)
11 Hutang gaji Rp 2.000.000(K)
12 Biaya iklan Rp 1.000.000(K)
13 Biaya listrik Rp 2.500.000(K)
14 prive Rp 2.000.000(D)
jumlah Rp30.000.000 (JUMLAH) Rp19.000.000(JUMLAH





KASUS PT. MAKMUR
NO KET DEBIT KREDIT
1 kas Rp 6.200.000(D)
2 Piutang dagang Rp 2.240.000(D)
3 Hutang dagang Rp 1.800.000(K)
4 Perlengkapan kantor Rp 265.000(K)
5 Bunga dibayar dimuka Rp 50.000(K)
6 Peralatan kantor Rp 6.600.000(K)
7 Hutang wesel Rp 3.000.000(K)
8 Modal pt makmur Rp 10.000.000(D)
9 Pendapatan komisi Rp 5.700.000(D)
10 Pendapatan sewa Rp 180.000(D)
11 Biaya perlengkapan Rp 3.900.000(K)
12 Biaya pemeliharaan Rp 80.000(K)
13 Biaya iklan Rp 395.000(K)
14 Sewa di bayar di muka Rp 900.000(K)
15 Biaya telepon Rp 50.000(K)
jumlah Rp 24.320.000(JUMLAH) Rp17.040.000(JUMLAH)

KET:

D(DEBIT)
K(KREDIT)

Jumat, 04 Juni 2010

POLITIK STRATEGI NASIONAL

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti
politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik
(Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita
gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah
adanya :

proses pertimbangan
menjamin terlaksananya suatu usaha
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan :


a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan,
bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan
bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana
umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik
dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan
cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values)
dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara
mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang
artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan.

Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah
kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara
luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang.

B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional,
karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategi bangsa Indonesia.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur

dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden
bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan
pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang
disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi
dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan
selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional
mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran
yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi
nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut ;

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang
dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai
15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak
termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau
piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan
umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur

dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I
atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala
Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang
perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung
pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan
visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam
menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.

1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu
sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem
manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat
menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai
daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi
mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian

hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur,
proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak
dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan
sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi
negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan
sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
F. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan
baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah
(Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004
bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan
pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang
paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran

kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan
acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat
daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan
pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu
memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong
prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsifungsi
seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali
urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma,
standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi
dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan
kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusanurusan
pemerintahan dengan eksternalitas lokal.


Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen)
disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas
Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan
Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat
tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan
menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi
wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi
urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib
adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan,
pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan
dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan
terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan
hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat
kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik
ketika memilih kepala daerah, maupun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah.
Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit
dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak
yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung
oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan
pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi
gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga


pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara
pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang
kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan
kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan
DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai
dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga
itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling
mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu
sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara
langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan
baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD
dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif
dalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten,
dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat
berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia
pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota
dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita
acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD
untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.

Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat
untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik
(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami
peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala
daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah
bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999
dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan
yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak
kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU
tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan
yang baik).
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama
dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya
dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi
hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–
undang.


5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat
dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang
efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari
pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang
mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah,
murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme
dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan
kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan
hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum
ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas
hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak
konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan

berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan
masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh
hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan
secara transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi
fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program
pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan
kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan
dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan
undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk
unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti
luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta
industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku
bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah
yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok
terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan
fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah,
dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan
prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas,
untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.


8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan,
efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–
undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi
oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri
pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang
dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur
dengan undang–undang.
10.Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan
investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global
dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap
kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan
seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan
menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan
hambatan.
11.Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi
agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha
yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan
secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari
persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi
berusaha.
12.Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien,
transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan
dengan kepentingan umum yang bergerak dalam
penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan
keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan
usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan
koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara ditetapkan dengan undang–undang.

13.Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk
keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan
menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha
Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam
rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14.Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis
pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan
budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan
dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada
tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan
peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta
peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15.Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi
dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan
dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur
dengan undang–undang.
16.Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan
pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil,
transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak
rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat,
serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan
seimbang.
17.Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi,
energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong
pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat
dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian
wilayah pedalaman dan terpencil.
18.Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan
terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan
kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan,
penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan
berserikat.
19.Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga
kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara
terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20.Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri
dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan
koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang
berbasis sumber daya local.
21.Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat
proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan
mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis
ekonomi.
22.Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna
membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju
inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan
suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya
likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23.Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan
disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar
negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak
progresif yang adil dan jujur , serta penghematan
pengeluaran.
24.Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan
restrukturisasi utang swasta secara transparan agar
perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan
kegiatan perekonomian.
25.Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset
yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas
secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan

dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara
diatur dengan undang–undang.
26.Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi
utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional
lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan
kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat.

Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama
ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka
meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor
industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik
investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa
merugikan pengusaha nasional.

Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan
kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar
modal.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–
masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional
yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan
tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat
Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan
lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan

menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan
rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan
kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik,
serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu
yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai
peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap
kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan
efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan
budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman
aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak
asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan
anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas
dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan
beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara
independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada
tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and
character building) menuju bangsa dan masyarakat
20
Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,
dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10.Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia
dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam
bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam
merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui
lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas
aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa,
menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional
yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak
harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang
untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan
terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta
memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan
nasional.
4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat
pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui
kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam
rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.

5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang
untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam
menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–negara
sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam
upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian
perkara pidana.
7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan
negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama
kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan
dan kesejahteraan.
b. Penyelenggara negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–
beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan
mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki
kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan
sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip
memberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan
pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku
jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak
asasi manusia.
4. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam
melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan
bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
22
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,
produktif dan efisien.
6. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan
menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media
massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas
kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan
keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi
dan komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan
peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat
dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam
rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana
dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam
rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum
internasional.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral
agama.

2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih
terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional
dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar
umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis
dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan
melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan
pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam
menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas
pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan
memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga
keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh
jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat
kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka
mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat
dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga
mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan
kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
24
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya
dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian
untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi
kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap
mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta
memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak
cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat
sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman
jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta
kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif
dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan
tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra–
sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya
kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga
menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia
sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional
dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar
bangsa.
8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang
utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris
dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis,
sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak
merusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan

nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum
perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga
dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini
melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga
prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif
melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi
olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersamasama
dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang
membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan
minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka
sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin
bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi
rakyat.
4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di
kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif
terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat
akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah.
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut
:
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan
bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi
daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah
kota dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang
efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan
potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan
daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan
dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna
memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab.
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah
sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui
penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama
di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan
wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada
prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam
wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di
daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan
bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–
langkah sebagai berikut :
a. Daerah Istimewa Aceh
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan
sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan
Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi
khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan
bermartabat dengan melakukan pengusutan dan
pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi
manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi
Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi
Militer.

KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.



Pengertian Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.


Kesejahteraan adalah kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani. Keamanan adalah kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam. Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
1. Ancaman di dalam negeri Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancaman dari luar negeri Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar


Ciri – Ciri Ketahanan Nasional Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang. Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional. Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global. Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional .




1. Bahasa sebagai Alat Pemersatu Bangsa
Bahasa Indonesia adalah alat komunikasi paling penting dalam dunia pendidikan, perhubungan tingkat nasional, pembangunan budaya, dan pemanfaatan iptek modern. Hal itu telah mengakibatkan bahasa Indonesia harus terus ditata dan dikembangkan agar tetap berperan sebagai alat komunikasi yang mantap dalam berbagai ranah pemakaiannya, seperti ranah sosial, politik, hukum, ekonomi, keuangan, perdagangan, dan industri.
Melalui perjalanan sejarah yang panjang, bahasa Indonesia telah mencapai perkembangan yang luar biasa, baik dari segi jumlah penggunanya, maupun dari segi sistem tata bahasa dan kosakata serta maknanya. Sekarang bahasa Indonesia telah menjadi bahasa besar yang digunakan dan dipelajari tidak hanya di seluruh Indonesia, tetapi juga di manca negara. Untuk itu, warga Indonesia perlu disadarkan akan kenyataan ini, ditingkatkan kebanggaannya terhadap bahasa nasional, ditingkatkan kesadarannya akan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, serta fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa lingua franka yang berpotensi untuk mempersatukan seluruh bangsa.
NKRI yang wilayahnya sangat luas dan merupakan negara kepulauan, ± 19.000 pulau, dengan penduduk yang terdiri atas berbagai suku dan bahasa daerah tentu berlatar belakang budaya yang bermacam-macam akan mengalami masalah besar dalam melangsungkan kehidupannya. Perbedaan dapat memecah belah bangsa tersebut. Dengan adanya bahasa Indonesia yang diakui sebagai bahasa nasional oleh semua suku bangsa yang ada, perpecahan itu dapat dihindari karena suku-suku bangsa tersebut merasa satu. Kalau tidak ada sebuah bahasa, seperti bahasa Indonesia, yang bisa menyatukan suku-suku bangsa

Pemantapan Ketahanan Nasional NKRI Melalui Pendekatan Kebahasaan
yang berbeda, akan banyak muncul masalah perpecahan bangsa.
Wilayah NKRI berbatasan dengan negara-negara lain, misalnya dengan Malaysia, Singapura, Brunei Darusalam, Filipina, dan Timor Leste. Salah satu yang banyak menimbulkan gesekan adalah di wilayah Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Latar belakang budaya yang tidak sama di wilayah perbatasan tersebut dapat mengancam kedaulatan negara dan ketahanan nasional. Berbagai upaya telah dilakukan walaupun belum maksimal dan efektif, sehingga situasi di perbatasan masih rawan. Upaya yang telah dilakukan adalah melalui kekuatan militer dan diplomatik. Selain itu, upaya lain pun harus dicari agar berbagai upaya tadi secara simultan dapat menciptakan keutuhan dan ketahanan nasional semakin mantap.
Sehubungan dengan hal di atas, dilakukanlah sebuah penelitian, yang mencoba mencari upaya dari sisi lain, yaitu melalui pendekatan kebahasaan. Dasar pemikirannya adalah bahasa menunjukkan bangsa, bahasa adalah produk budaya, bahasa gambaran karakter pendukung budaya itu. Melalui penelitian kebahasaan ini upaya apa yang dapat dilakukan agar ketahanan nasional NKRI di wilayah perbatasan semakin mantap. Penelitian tersebut menyangkut pemakaian bahasa Indonesia sehari-hari yang menggambarkan karakter penutur bahasa dan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Pedomannya adalah cinta bangsa cinta bahasanya.
Beberapa pertanyaan patut diajukan, yaitu strategi macam apa yang perlu dilakukan untuk memantapkan ketahanan nasional pada masyarakat perbatasan di Batam melalui pendekatan kebahasaan. Untuk keperluan ini diperlukan data kebahasaan pada masyarakat itu. Bahasa apa yang digunakan mereka sehari-hari. Bagaimana bahasa mereka dilihat dari aspek sosiokultural. Akhirnya apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan pembinaan bahasa Indonesia yang mengarah pada cinta bangsa dan tanah air. Dengan demikian, ketahanan nasional dan keutuhan bangsa akan tercipta.
Penelitian ini bertujuan menemukan langkah yang tepat untuk memantapkan ketahanan nasional dan keutuhan wilayah NKRI dengan pendekatan kebahasaan pada masyarakat perbatasan di Batam. Anggapan dasar yang digunakan adalah dengan menganalisis bahasanya dapat diketahui karakter penutur bahasa itu. Dengan memahami karakter masyarakat tersebut dapat ditentukan strategi apa yang dilakukan agar pembinaan atau pemasyarakatan bahasa Indonesia dapat terbina sehingga muncul kesadaran akan cinta bangsa dan tanah air Indonesia.
Teori yang melandasi penelitian ini setidaknya terdiri atas tiga bidang keilmuan. Pertama teori yang menyangkut kebahasaan (khususnya sosiolinguistik); kedua sosiologi-antropologi khususnya budaya); ketiga, ilmu komunikasi (khususnya dinamika komunikasi).
Sosiolinguistik adalah ilmu yang mengkaji semua aspek dan struktur penggunaan bahasa yang berkaitan dengan fungsi sosial dan kultural (budaya). Sehubungan dengan itu, antara budaya dan bahasa sangat erat hubungannya, bahkan bahasa dapat membuat budaya tersendiri seperti teori di bawah ini.

Pemantapan Ketahanan Nasional NKRI Melalui Pendekatan Kebahasaan
(1) Kesetiaan suatu kelompok terhadap bahasa dapat merupakan senjata ampuh untuk menggerakkan kelompok dan sering digunakan untuk mencari keuntungan politik.
(2) Banyak dikhawatirkan kesetiaan terhadap bahasa dapat lebih kuat daripada kesetiaan nasional.
(3) Rasa kebersamaan sangat erat hubungannya dengan penggunaan bahasa yang sama.
(4) Wilayah tapal batas merupakan asal mula terjadinya keanekaragaman berbahasa.
Berdasarkan teori di atas dapat ditarik sebuah hipotesis bahwa bahasa sangat berperan dalam memantapkan dan meningkatkan ketahanan NKRI. Untuk mewujudkan kondisi di atas sangat diperlukan teknik komunikasi persuasif (melalui kebahasaan juga) yang efektif dan efisien.
2. Bahasa dan Budaya
Kebiasaan sebagian masyarakat, seperti terlihat pada masyarakat perbatasan yang menggunakan campuran bahasa Indonesia dan Inggris, belum dapat dikategorikan sebagai gejala yang membahayakan semangat persatuan bangsa bila dilihat dari sifat hubungan formal dan akrab. Gejala kebahasaan demikian lazim terjadi dalam masyarakat dwibahasa. Dalam kasus tertentu mungkin dapat dipandang sebagai kreativitas ekspresif kelompok masyarakat yang bersangkutan. Namun, apabila pemakaian bahasa campuran itu lebih cenderung mencerminkan kurangnya rasa tanggung jawab dalam berbahasa dan lebih berorientasi pada kebudayaan asing, ketahanan nasional dapat terancam. Kendurnya semangat nasional pada sebagian kalangan masyarakat pada hakikatnya merupakan masalah politik. Hal ini tercermin dalam perilaku berbahasa.
Pemakaian bahasa campuran itu bukan karena kecerobohan, melainkan karena kurangnya penguasaan bahasa Indonesia bagi sebagian besar mereka yang telah memperoleh pendidikannya, tetapi penguasaan bahasa Indonesianya secara lisan apalagi tertulis masih jauh di bawah mutu yang seharusnya. Bila tetap dibiarkan akan dapat menjadi tendensi regresif dalam peran bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Gillin dalam Soekanto (2002:71-104) menjelaskan ada dua golongan proses sosial sebagai akibat interaksi sosial, yaitu proses asosiatif dan proses disasosiatif. Proses asosiatif adalah sebuah proses yang terjadi saling mengerti dan kerja sama timbal balik antara orang per orang atau kelompok satu dengan yang lainnya. Proses asosiatif tersebut antara lain, kerja sama dan akomodasi. Beberapa bentuk kerja sama adalah gotong- royong dan kerja bakti, bargaining, co-optation, coalition, joint-venture. Adapun akomodasi menurut Bungin (2006:60) adalah proses sosial yang memiliki dua makna,
(a) proses sosial yang menunjukkan pada suatu keadaan yang seimbang (equilibrium) dalam interaksi sosial antara individu dan antarkelompok dalam masyarakat, terutama yang menyangkut norma-norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat tersebut;
(b) menuju pada suatu proses yang sedang berlangsung, misalnya meredakan pertentangan yang


Pemantapan Ketahanan Nasional NKRI Melalui Pendekatan Kebahasaan
terjadi di masyarakat. Bentuk-bentuk akomodasi adalah coercion, compromise, mediation, conciliation, toleration, stalemate, dan adjudication.
Proses akomodasi berlanjut pada proses asimilasi, yaitu proses pencampuran dua atau lebih budaya yang berbeda sebagai akibat dari proses sosial, yang kemudian menghasilkan budaya sendiri yang berbeda dengan budaya asalnya. Bungin (2006:62) menjelaskan proses asimilasi terjadi apabila ada (1) kelompok-kelompok yang berbeda kebudayaannya, (2) individu sebagai warga kelompok bergaul secara intensif untuk waktu yang relatif lama, (3) kebudayaan dari masing-masing kelompok saling menyesuaikan terakomodasi satu dengan lainnya, (4) menghasilkan budaya baru yang berbeda dengan budaya induknya. Proses asimilasi ini penting dalam kehidupan masyarakat yang individunya berbeda secara kultural.
Proses sosial disasosiatif merupakan proses perlawanan yang dilakukan individu-individu dan kelompok dalam proses sosial di antara mereka pada suatu masyarakat. Bentuk-bentuk proses ini adalah persaingan, kontroversi, dan konflik. Persaingan adalah proses sosial individu atau kelompok berjuang dan bersaing mencari keuntungan pada bidang kehidupan yang menjadi pusat perhatian umum dengan cara menarik perhatian publik namun tanpa ancaman dan kekerasan. Kontrovesi adalah fenomena yang menggambarkan persaingan dan pertentangan atau pertikaian. Konflik adalah proses sosial individu atau kelompok yang menyadari memiliki perbedaan, misalnya ciri badaniah, emosi, unsur-unsur kebudayaan, pola-pola perilaku, prinsip, politik, ideologi, atau kepentingan dengan pihak lain. Perbedaan ciri tersebut dapat mempertajam perbedaan yang ada hingga menjadi suatu pertentangan atau pertikaian.
Bahasa merupakan gejala sosial dan gejala kebudayaan, karena setiap masyarakat pasti memiliki kebudayaan tertentu. Hal tersebut seperti dikemukakan oleh Hudson (1980) the study of language in relation to society. Di Indonesia, Nababan (1984) mengatakan bahwa sebagai anggota masyarakat terikat oleh nilai-nilai sosial dan nilai-nilai budaya masyarakat, termasuk nilai-nilai ketika anggota masyarakat menggunakan bahasa.
Budaya nasional yang supraetnis, berdasarkan hakikat unsur dan proses pembentuknya, harus mempunyai daya cakup yang luas sehingga meliputi seluruh rakyat dan wilayah Indonesia. Dalam lingkungan budaya nasional yang supraetnis demikian, setiap orang Indonesia tidak mendapat perlakuan diskriminatif. Budaya demikian diharapkan dapat memberikan rasa kesatuan dan persatuan bagi setiap WNI, yang merupakan perekat yang sangat diperlukan, terutama akhir-akhir ini, ketika marak terdengar keinginan kelompok-kelompok tertentu di tanah air untuk memisahkan diri dalam negara-negara bagian. Unsur budaya yang dapat berperan demikian ialah bahasa Indonesia. Sebagai perekat budaya nasional bahasa Indonesia (berasal dari bahasa Melayu) bukanlah pemberian atau hadiah dari kelompok mana pun, juga bukan pemberian para penutur asli bahasa Melayu yang terdapat di wilayah



Pemantapan Ketahanan Nasional NKRI Melalui Pendekatan Kebahasaan
Indonesia. Ia adalah kesepakatan para pejuang untuk mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan untuk bangsa Indonesia melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

3. Komunikasi dan Interaksi Sosial
Dalam memasuki era globalisasi, bangsa Indonesia yang sangat majemuk ini harus mempersiapkan diri demi kelangsungan hidupnya. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui antara lain, gambaran kehidupan di era globalisasi, tuntutan dan peluang apa saja yang ada di dalamnya dan bagaimana meresponsnya. Untuk itu, perlu diadakan tinjauan budaya untuk mengetahui apakah budaya Indonesia yang ada sekarang ini sudah siap mengahadapi era globalisasi. Budaya yang dapat menghadapi tuntutan seperti itu adalah budaya yang tangguh, sehingga ia dapat menghimpun potensi dari seluruh rakyat yang majemuk untuk menghadapi tantangan dari luar. Semua potensi yang terdapat dalam masyarakat Indonesia hendaknya dapat ditampung dalam wadah yang disebut budaya nasional Indonesia, yaitu budaya yang mengakui kebinekaan yang terdiri atas budaya-budaya etnis.
Kemajuan di bidang komunikasi dan transportasi membuat dunia makin terbuka dan batas-batas atau sekat-sekat yang memisahkan satu bangsa dari bangsa lain makin memudar, memaksa masyarakat Indonesia untuk bergaul dengan masyarakat negara lain. Agar manusia Indonesia dapat bergaul dan berfungsi sebagai warga negara secara efektif dalam masyarakat Indonesia modern, ia perlu memperhatikan dan mengindahkan nilai-nilai yang diyakini dan dianut oleh pemikiran modern dewasa ini, antara lain, nilai-nilai yang terdapat dalam konsep demokrasi. Terjadinya konflik nilai dalam kelompok masyarakat budaya Indonesia dewasa ini dapat diamati dan sudah dapat diramalkan. Konflik itu dapat terbuka dan dapat pula terpendam. Di satu sisi dipaksa untuk mengikuti nilai-nilai atau norma-norma yang baru, dan di sisi lain masih terikat dengan nilai-nilai atau norma-norma tradisional.

4. Peran Bahasa dan Budaya dalam Ketahanan Nasional
Negara yang aneka bahasa mempunyai masalah lebih banyak dibanding dengan negara ekabahasa. Pada tataran praktis, kesulitan komunikasi dalam suatu negara dapat menjadi rintangan bagi kehidupan ekonomi dan industri serta gangguan sosial. Beberapa ahli meneliti masalah tersebut dengan menganalisis beberapa negara atas dasar jumlah bahasa dan pendapatan domestik bruto (GDP), yaitu Pool (1972); dan Fishman (1968). Negara yang secara linguistik homogen biasanya secara ekonomi berkembang (maju) dan keseragaman bahasa dan keadaan ekonomi dapat saling mendorong.
Asal mula keanekabahasaan bisa terjadi di wilayah perbatasan. Masalah seperti itu di Indonesia cukup banyak. Migrasi orang Melayu dari Indonesia bagian barat ke seluruh wilayah tanah air, terutama di wilayah pantai menumbuhkan kelompok-kelompok penutur bahasa Melayu.


Pemantapan Ketahanan Nasional NKRI Melalui Pendekatan Kebahasaan
nasionisme dan nasionalisme. Argumentasi yang dikemukakan adalah bahasa yang dapat memegang peran dalam upaya mempersatukan bangsa adalah bahasa Indonesia sebab bahasa Indonesia bersama Pancasila dan kesamaan sejarah merupakan komponen nasional Indonesia. Argumentasi lain adalah bahwa bahasa asing, terutama bahasa Inggris mempunyai potensi melemahkan rasa nasionalisme Indonesia. Alasannya adalah bahwa ada anggapan bahasa Inggris lebih bergengsi daripada bahasa Indonesia. Oleh karena itu, dapat mempengaruhi keterkaitan sentimental orang Indonesia pada bahasa Indonesia.
Bangsa Indonesia dewasa ini sedang dirundung ancaman perpecahan karena bahasa-bahasa di Indonesia dapat dibedakan menurut status masing-masing, menjadi bahasa nasional (bahasa Indonesia), bahasa daerah, dan bahasa asing (terutama bahasa Inggris). Apa peran masing-masing dalam mempersatukan bangsa ini? Atas dasar pemikiran bahwa bahasa Indonesia bersama Pancasila dan sejarah bangsa adalah perekat sosial bangsa ini, apa yang perlu kita lakukan agar bahasa Indonesia dapat berperan secara optimal sebagai pemersatu bangsa Indonesia?
Fishman (1972), dalam Fasold (1984:2-7) memakai dua istilah untuk menjelaskan peran bahasa dalam satuan politico-teritorial yang disebut nasion. Kedua istilah itu adalah nasionisme dan nasionalisme. Nasionisme berkaitan dengan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dalam arti luas. Nasionalisme yakni satuan sosiokultural yang terdiri atas orang-orang sebagai anggota suatu satuan sosial yang berbeda dengan kelompok-kelompok lain. Peran bahasa dalam nasionisme berbeda dari peran bahasa dalam nasionalisme. Menurut Fishman, bahasa memegang peran penting seperti kebudayaan, agama, dan sejarah ‘language serves a link with ‘the glorious post’ and with authencity (Fasold, 1984:3), sedangkan Garvin dan Mathiot (1956) peran bahasa dalam kaitannya dengan nasionalisme adalah fungsi pemersatu (unifying) dan pemisah (separatist). Fungsi pemersatu mengacu pada perasaan para anggota suatu nasionalitas bahwa mereka disatupadukan serta diidentifikasikan dengan orang-orang lain yang menggunakan bahasa yang sama. Fungsi yang kedua merujuk ke perasaan para anggota nasionalitas bahwa mereka berbeda dan terpisah dari orang-orang yang berbahasa lain.
Dalam kaitannya dengan bahasa Indonesia, tampaknya fungsi yang pertama itulah yang perlu dibina agar semua warga yang berbahasa Indonesia, merasa anggota satu bangsa yang sama.
5. Kendala Bahasa Indonesia sebagai Penguat Ketahanan Bangsa
Dalam konteks dua bahasa (atau lebih) tidak dapat dilepaskan dari kata persaingan. Yang dipersaingkan oleh anggota masyarakat baik untuk dipelajari maupun untuk digunakan adalah bahasa. Dalam bahasa Indonesia yang multilingual ini, tentu saja ada persaingan baik antara bahasa Indonesia-bahasa Inggris, maupun bahasa Indonesia--bahasa daerah. Dalam hal ini, penulis akan membahas persaingan bahasa Indonesia- bahasa Inggris.


Pemantapan Ketahanan Nasional NKRI Melalui Pendekatan Kebahasaan
Dewasa ini kita sedang berada dalam era globalisasi yang menurut Waters (1995:3) mengacu ke proses sosial “. . . in which the constraints of geography on social and cultural arrangements recede and in which people become aware that they are receding”. Simatupang (2000:54) mengatakan “Apabila proses itu terwujud, yang ada adalah masyarakat dunia terglobal yaitu “one community and one culture . . . which may be harmoniously or disharmoniously integrated”. Masyarakat seperti ini ditandai oleh mengaburnya batas-batas negara. Implikasinya apa pun yang dihasilkan suatu negara akan diukur berdasarkan keunggulan kompetitifnya; timbul persaingan di antara bangsa-bangsa. Bangsa yang menang adalah bangsa yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas (memiliki disiplin yang tinggi, etos kerja yang baik, wawasan jauh ke depan, dan bangsa yang menguasai suatu bahasa untuk komunikasi yang lebih luas).
Menggunakan konsep geolinguistik Mackey (1973), Gunarwan (1999) menghitung kekuatan bahasa Indonesia sukar keluar dari wilayah tradisional bahasa Melayu untuk menjadi bahasa komunikasi yang lebih luas. Untuk menjadi anggota masyarakat global, masyarakat Indonesia harus menguasai bahasa Inggris. Misalnya, untuk mengakses teknologi yang perkembangannya sangat pesat dibutuhkan bahasa Inggris. Oleh karena itu, di kalangan orang Indonesia terjadi persaingan bahasa.
Bila dilihat dari konsep geopolitik Gunarwan, bahasa Inggris mengancam kedudukan bahasa Indonesia. Dengan asumsi, semakin pentingnya bahasa Inggris di kalangan orang Indonesia dapat mengurangi loyalitas orang Indonesia kepada bahasa Indonesia. Nasionalisme kita adalah nasionalisme endoglosik (berdasarkan bahasa yang berasal dari wilayah Indonesia), menurunnya loyalitas (berwujud menurunnya hormat atau ikatan sentimental kita terhadap bahasa Indonesia) dapat menurunkan kadar nasionalisme orang Indonesia. Apalagi, ada kecenderungan dalam masyarakat Indonesia bahwa bahasa Inggris lebih bergengsi.
Hal ini tampaknya tidak akan berpengaruh pada fungsi formal bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Yang akan terpengaruh adalah fungsi bahasa Indonesia sebagai lambang nasionalisme Indonesia karena dari adanya petunjuk bahwa bahasa Inggris cenderung dinilai lebih tinggi daripada bahasa Indonesia dapat diinferensikan bahwa salah satu butir Sumpah Pemuda, yaitu “menjunjung bahasa persatuan” menjadi kurang terwujud junjungannya.

Tidak semua bahasa yang ada pada suatu negara berperan sebagai pemersatu bangsa. Di Indonesia ada bahasa Inggris dan bahasa daerah yang berpotensi melemahkan persatuan bangsa. Yang dapat berperan sebagai pemersatu bangsa adalah bahasa Indonesia. Implikasinya bahwa bahasa nasional harus terus dipelihara dalam arti bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia terus dilakukan. Di samping peningkatan mutu penggunaan bahasa Indonesia oleh orang Indonesia, perlu diperhatikan juga


Pemantapan Ketahanan Nasional NKRI Melalui Pendekatan Kebahasaan
sikap rasa cinta orang Indonesia pada bahasa Indonesia. Pengembangan bahasa Indonesia menjadi bahasa yang sejajar dengan bahasa-bahasa modern. Bahasa modern memiliki ciri kemudahan dan presisi pengungkapan makna.
Disiplin berbahasa pada orang Indonesia pun masih rendah. Salah satu cara adalah melalui lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Bahkan tanggung jawab pengembangan berbahasa bukan hanya tugas guru atau pengajar bahasa Indonesia tetapi tugas seluruh masyarakat.
Yang menjadi potensi kendala penanaman sikap positif dan rasa cinta bahasa Indonesia adalah bahasa Inggris. Asumsi tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa bahasa tersebut dinilai lebih tinggi daripada bahasa Indonesia. Hal ini, ada kaitannya dengan kecenderungan yang kuat di antara orang Indonesia pada umumnya bahwa yang dari “sana” dinilai lebih daripada yang dari “sini”, apakah itu film, musik, mode pakaian, tari-tarian, atau makanan.
Penjunjungan bahasa Inggris yang lebih tinggi daripada bahasa Indonesia sebenarnya mengingkari Sumpah Pemuda. Hal ini, akan menimbulkan sikap keinggris-inggrisan atau keamerika-amerikaan yang jika menebal akan melunturkan warna bahasa Indonesia sebagai lambang kepribadian bangsa. Gunarwan (2000:67) mengatakan bahwa lunturnya warna bahasa Indonesia sebagai lambang kepribadian bangsa dapat mengubah warna kebudayaan Indonesia, dan akhirnya kebudayaan nasional pun dapat terjajah.Bahkan, dapat mengurangi rasa kebangsaan kita.
Pengembangan bahasa Indonesia dilakukan melalui a) penyuluhan bahasa Indonesia (pemasaran hasil perencanaan bahasa) lebih ditingkatkan; b) disiplin berbahasa, seperti gerakan britania language across the curriculum. Penanaman cinta terhadap bahasa Indonesia akan berdampak pula pada rasa nasionalisme secara tidak langsung.
Cinta bahasa cinta bangsa; cinta bangsa menciptakan ketahanan nasional; ketahanan nasional menciptakan keutuhan bangsa dan wilayah NKRI.

7. Profil Masyarakat Perbatasan Kota Batam
Kota Batam merupakan wilayah yang berbatasan dengan Singapura. Kota Batam dibentuk berdasarkan UU No.53 tahun 1999, dengan luas wilayah daratan 969 km2 dan lautan 601,35 km2 dan jumlah penduduk 727.878 jiwa (Agustus 2007).
Pertumbuhan ekonomi Kota Batam lebih tinggi dibanding dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, wilayah ini menjadi wilayah andalan bagi pemacu pertumbuhan ekonomi nasional. Laju petumbuhan ekonomi Kota Batam didominasi sektor industri pengolahan sebesar 63,25%, sektor lain adalah perdagangan, hotel dan restoran, keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan.
Sektor industri merupakan sektor yang paling menonjol sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengembangkan Pulau Batam menjadi kawasan industri, perdagangan, alih kapal dan pariwisata.
Produksi perikanan laut tahun 2005 tercatat 30.144 ton. Hal ini


Pemantapan Ketahanan Nasional NKRI Melalui Pendekatan Kebahasaan
dipengaruhi banyaknya armada penangkap ikan yang beroperasi. Armada penangkap ikan yang beroperasi tercatat sebanyak 6.619 buah.
Kota Batam sebagai kota pariwisata menjanjikan aneka bentuk sarana wisata laut dan pantai, wisata seni dan budaya, wisata belanja, wisata ekonomi dan konferensi, serta wisata kemanusiaan. Hal ini didukung tersedianya fasilitas hotel dan resort dengan standar internasional. Jumlah wisatawan mancanegara ke batam terbanyak adalah dari Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan Jepang.
8. Bahasa dan Etnis Masyarakat Perbatasan Kota Batam
Penduduk masyarakat perbatasan terdiri atas berbagai kelompok etnis seperti halnya masyarakat Kota Batam pada umumnya yaitu: Melayu, Bugis, jawa, Sunda, Arab, Tionghoa, Padang, Batak, Flores, dan Banjar. Bahasa yang digunakan masyarakat perbatasan untuk sehari-hari dalam pergaulan antaretnis adalah bahasa melayu. Bahasa yang digunakan untuk pergaulan dalam kelompok etnisnya adalah bahasa daerah masing-masing (Melayu, Bugis, Jawa, Bugis, dll.). Untuk situasi resmi atau berhubungan dengan masyarakat luar adalah bahasa Indonesia yang masih tampak kuat pengaruh bahasa daerahnya berupa logat/ucapan dan perbendaharaan kata. Seperti halnya bahasa seorang responden yang masih kental pengaruh bahasa Jawa karena dia berasal Jawa Timur (Banyuwangi). Pekerjaannya sebagai pedagang (warung nasi). Dia masih senang menonton televisi nasional/swasta (Indonesia) sebagai sumber informasi dan hiburan. Demikian pula responden lain tukang pancung (alat transportasi berupa sampan ) yang merupakan penduduk asli, etnis Melayu keturunan Bugis. Beberapa di antara penduduk ada yang sedikit tahu bahasa Inggris misalnya waktu diwawancara, terlontar kata time, second, trip, dll. Hal ini dimungkinkan karena datangnya wisatawan asing ke daerah itu.
9. Interaksi Sosial - Budaya Masyarakat Perbatasan Kota Batam
Berdasarkan informasi, penduduk Batam yang terdiri atas berbagai kelompok etnis, kehidupan sosial penduduk setempat aman-aman saja tanpa friksi atau konflik yang terjadi. Budaya Melayu masih kuat , tetapi berbeda dari budaya Melayu Malaysia. Dalam hal interaksi sosial, telah terjadi perkawinan/percampuran darah di antara berbagai etnis ( Melayu, Bugis, Jawa, Flores, dll.). Hubungannya dengan warga asing telah terjadi interaksi sosial antarwarga masyarakat perbatasan dengan warga Singapura (keturunan Melayu) karena hubungan kekerabatan. Lebih jauh lagi telah terjadi pernikahan antara orang Singapura (Melayu) dengan penduduk setempat. Lain halnya dengan daerah yang mayoritas etnis Bugis (selain Melayu, Jawa,dll) kontak sosial dengan masyarakat luar (Singapura dan Malaysia) boleh dikatakan hampir tidak ada.

Rabu, 07 April 2010

wawasan nusantara

Pengertian wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.



Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Konsep geopolitik dan geostrategi

Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.

Kamis, 18 Maret 2010

HAM

HAM ( HAK ASASI MANUSIA )

Hak asasi manusia dalam bahasa Prancis
disebut “Droit L'Homme”, yang artinya hak-hak
manusia dan dalam bahsa Inggris disebut “Human
Rights”. Seiring dengan perkembangan ajaran
Negara Hukum, di mana manusia atau warga
negara mempunyai hak-hak utama dan mendasar
yang wajib dilindungi oleh Pemerintah, maka
muncul istilah “Basic Rights” atau “Fundamental
Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia adalah merupakan hak-hak dasar manusia
atau lebih dikenal dengan istilah “Hak asasi
manusia”.(Ramdlon Naning; 1982 : 97)
Meriam Budiardjo, mengemukakan bahwa :
“Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh daqn dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya di dalam
kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa
hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar
baqngsa, ras, agama, kelamin dank arena itu
bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi ialah
bahwa manusia memperoleh kesempatan
berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya.

HAK ASASI MANUSIA BIDANG EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA

Di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun
1999 tentang hak asasi manusia, dalam menimbang
huruf b ditentukan bahwa :
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu
harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan
tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas
oleh siapapun.
Pengertian hak asasi dikemukakan oleh para
sarjana di atas maupun dalam Undang-undang No.
3 tahun 1999 adalah hak-hak alamiah dari manusia.
Leach Levin seorang aktivis hak asasi
manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemukakan bahwa konsep hak asasi manusia
ada dua pengertian dasar, yaitu :
Pertama, ialah bahwa hak asasi manusia tidak bisa
dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena
ia sorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang
berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak
itu bertujuan untuk menjamin matabat setiap
manusia (Natural Rights).
Kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut
hukum, yang dibuat melalui proses pembentukan
hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara
nasional maupun secara internasional. Dasar dari
hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah,
yaitu persetujuan dari para warga negara, yang
tunduk kapada hak-hak itu dan tidak hanya tata
tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang
pertama.

Pengertian hak asasi manusia sebagai hak-hak
menurut hukum mempunyai pengertian yang lebih
luas, bukan saja hak-hak alamiah atau hak moral
saja, tetapi juga meliputi hak-hak menurut hukum
yang dibuat oleh badan yang berwenang dalam
negara.
Yang dimaksud dengan hak dalam pembicaraan
mengenai hak asasi manusia diartikan sebagai suatu
lingkungan keadaan atau daerah kebebasan
bertindak dimana pemerintah tidak mengadakan
pembatasannya, sehingga membiarkan kepada
individu atau perseorangan untuk memilih sendiri.
Oleh karena itu maka hak mengandung arti
membatasi kekuasaan berdaulat dari pemerintah.

Isi dari pada hak asasi manusia hanya dapat
ditelusuri lewat penelusuran aturan hukum dan
moral yang berlaku dalam masyarakat. John Locke
(1632-1704) yang dikenal sebagai bapak hak asasi
manusia, dalam bukunya yang berjudul “Two
Treatises On Civil Government”, menyatakan
tujuan Negara adalah untuk melindungi hak asasi
manusia warga negaranya. Manusia sebelum hidup
bernegara atau dalam keadaan alamiah (status
naturalis) telah hidup dengan damai dengan haknya
masing-masing, yaitu hak untuk hidup, hak atas
kemerdekaan dan hak atas penghormatan terhadap
harta miliknya, yang semua itu merupakan
propertinya.

Di Indonesia berdasarkan Perubahan UUD 1945
dalam Bab XA ditentukan mengenai Hak Asasi
manusia. Namun kaitannya dengan hak-hak di
bidang ekonomi, sosial dan budaya identifikasinya
belum rinci dan jelas. Oleh karena hak-hak yang
berkaitan dengan hak dibidang ekonomi, sosial dam
budaya masih tersebar dalam pasal-pasal yang ada.
Dengan penelusuran melalui pendekatan sejarah,
maka ditemukan perkembangan dari ha-hak
dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya lazimnya dikatagorikan
sebagai hak-hak positif (Positive Rights) yang
dirumuskan dalam bahasa “rights to” (hak atas),
sedangkan hak-hak sipil dan politik dikategorikan
sebagai hak-hak negative (Negative Rights ) yang
dirumuskan dalam bahasa “freedom from”
(kebebasan dari). Sebagai hak-hak positif, hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya dipahami sebagai hakhak
yang tidak dapat dituntut di muka pengadilan
(non-justicible), sebaliknya dengan hak-hak sipil
dan politik, sebagai hak-hak negative, dapat
dituntut di muka pengadilan.

Pemahaman hak-hak asasi manusia atas hak-hak
positif hak-hak negatif tersebut mulai ditinggalkan.
Sekarang ini mulai diterima pendapat, bahwa
pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya juga bisa dimajukan dalam pengadilan.
Indikasinya dapat dicermati dalam pendapat pakar

hukum asasi manusia yang dituangkan dalam
Pinsip-Prinsip Limbung dan Pedoman Mastricht,
maupun sejumlah yurisprudensi dari badan
peradilan hak-hak asasi manusia tingkat
internasional maupun regional Eropa.
Pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya terjadi ketika negara gagal memenuhi hakhak
ekonomi, sosial dan budaya. Dalam sistem
hukum (-internasional) hak asasi meletakan
kewajiban pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya pada negara. Manakala negara gagal dalam
kewajibannya itu, maka telah terjadi pelanggaran
atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Di pihak lain, individu atau kelompok individu
mempunyai hak umtuk menuntut pemenuhan hakhak
ekonomi, sosial dan budaya yang salah satunya
adalah melalui advokasi yakni menanggapi
kepentingan warga untuk mentransformasikan hakhak
ekonomi, sosial dan budaya yang formal
menjadi hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan
yang sesungguhnya dan efektif. Tuntutan itu
beranjak dari prinsip bahwa hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya merupakan hak hukum seperti
halnya hak-hak sipil dan politik.

Tulisan ini bermaksud menguraikan hak-hak
ekonomi,sosial dan budaya menurut perubahan
UUD 1945. Untuk itu dirumuskan pertanyaannya
yaitu : Bagaimana mengenai hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya diatur menurut perubahan
Undang-Undang Dasar 1945

HAK-HAK EKONOMI
SOSIAL DAN BUDAYA MENURUT
PERUBAHAN UUD 1945

Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.

Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD
1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat (2)
Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
Selanjutnya khusus mengenai perekonomian
diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
(3). Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan
bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah
hak yang berkaitan dengan akitivitas
perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh
pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam
serikat buruh.




Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi Umum Persenkatan Bangsa-dangsa
(PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1)
menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan
berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran.
Dalam International Covenant on Economc,
Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan
“negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak
untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas
kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan
pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau
diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan
yang layak dalam melindungi hak ini”.
Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 menentukan :“setiap warga
negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat
1). Selain itu ditentukan “setiap orang berhak dengan
bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil
(ayat 2). Setiap orang baik. pria maupun wanita yang
melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara
atau serupa berhak atas upah serta syarat-syarat
perjanjian kerja yang sama (ayat 3). Sedangkan ayat 4
menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita
dalam rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan

martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil
sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin
kelangsungan kehidupan keluarga.

Hak mendapat upah yang sama.
Untuk menciptakan keadilan, maka perolehan
upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda
dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang
sama. The Universal Declaration of Human Rights
1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap
orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas
pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”.
Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam
pasal 7 International Covenant on Economic, Social
and Cultural menetukan “negara-negara peserta
perjanjian mcngakui hak setiap orang akan
kenikmatan kondisi kerja yang adil dan
menyenangkan yang mejamin :
a. Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai
minimum dengan :
1) Gaji yang adil dan upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama nilainya tanpa
perbedaan apapun, terutama wanita yang
dijamin kondisi kerjanya tidak kurang dan
kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan
gaji yang sama untuk pekerjaan yang
sama.
2) Penghidupan yang layak untuk dirinya dan
keluarganya sesuai dengan ketentuanketentuan
dalam perjanjian.
b. Kondisi keja yang aman dan sehat;
c. Persamaan kesempatan untuk setiap orang
untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat
yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain
kecuali senioritas dan kecakapan;
d. Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja
yang layak dan liburan berkala.dengan upah
dan juga upah pada hari libur umum.
Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia
diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak
Asasi Manusia.

-Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam dalam Dekiarasi Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4)
menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan
memasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi
kepentingannya. Pengaturan dala Perjañjian
International Tahun 1966 tentang HAM ekonomi,
sosial dan budaya, pada pasal 8 antara lain
menentukan :
1. Negara-negara Peserta Perjanjian berusaha
menjamin :
a. hak setiap orang membuat serikat buruh dan
menjamin anggota serikat buruh menurut
pilihannya, hanya tunduk pada peraturan
organisasi yang bersangkutan, demi promosi
dan perlindungan bagi kepentingan ekonomi
dan sosialnya. Tidak boleh dikenakan
pembatasan-pembatasan terhadap
pelaksanaan hak ini kecuali yang diatur
dengan undang-undang dan yang diperlukan
dalam masyarakat demokrasi bagi
kepentingan keamanan nasional atau
ketertiban umum atau demi perlindungan
terhadap hak dan kebebasan orang lain ;
b. hak serikat buruh untuk mendirikan federasi
atau konfederasi nasional dan hak
konfederasi membentuk atau menjadi
organisasi senikat buruh internasional;
c. hak serikat buruh untuk berperan secara
bebas, tanpa pembatasan kecuali yang
diatur oleh undang-undang dan yang
diperlukan dalam masyarakat demokrasi
demi kepentingan keamanan nasional atau
ketertiban umum atau demi perlindungan
terhadap hak dan kebebasan orang lain;
d. hak mogok, asalkan sesuai dengan hukum
dari negara-negara tertentu.
2. Pasal ini tidak mencegah pengenaan
pembatasan hukum terhadap pelaksanaan hakhak
ini oleh anggota-anggota angkatan
bersenjata atau kepolisian atau pementah
negara yang bersangkutan.
3. Tidak ada sesuatu dalam pasal ini yang akan
memberi wewenang kepada negara negara
Peserta pada Konvensi Organisasi Perburuhan
Internasional 1948 tentang kebebasan
Perserikatan dan Perlindungan terhadap hak

berorganisasi guna membuat Undang-undang
sedemikian rupa yang akan merugikan,
jaminan-jaminan yang ditentukan dalam
Konvensi tersebut.
Pengaturan yang sama secara yuridis formal juga
diakui di Indonesia yaitu melalui Undang-undang
HAM pasal 39. Disebutkan, setiap orang berhak
untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh
dihambat untuk menjadi anggotanya demi
melindungi dan memperjuangkan kepentingannya
serta dengan ketentuan peraturan perundangundangan.






Hak Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya

a. Hak asasi Manusia di bidang Sosial
Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak
asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas
jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak
atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945
ditentukan sbb.:
Pasal 28H ayat (3) Perubahaqn UUD 1945
menentukan :”Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermantabat.
Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945
menentukan: “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 31 Perubahan UUD 1945
menentukan tentang pendidikan dan
kebudayaan yaitu :
Ayat (1) Setiap warga Negara berhak
mendapat pendidikan
Ayat (2) Setiap warga Negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta aklak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan Undang-undang.
Ayat (4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20 % dari anggaran pendapatan dan
belanja Negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan tehnologi dengan
menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.

b. Hak Asasi manusia di bidang Budaya
Hak asasi manusia dalam bidang budaya dapat
diidentifikasi sebagai berikut.
Pasal 28C Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa :”Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa:”Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
Pasal 32 Perubahan UUD 1945
menentukan :
Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia ditengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
Di dalam Perubahan UUD 1945
ditegaskan bahwa setiap orang wajib

menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan Undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
Berangkat dari ketentuan tersebut,
maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah
merupakan tanggung jawab Negara, terutama
pemerintah. Untuk menegakan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
Negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Maka dalam rangka memenuhi semua itu
dikeluarkan antara lain:
Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang
Hak Asasi Manusia)
UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak asasi manusia.
Dan peraturan-peraturan lainnya
budaya tersebar
dibeberapa Pasal dalam Perubahan UUD
1945.
b. Hak asasi manusia di bidang ekonomi di
atur dalam :
Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga
negaraberhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Pasal 33 ayat (1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) Cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara. Ayat
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Ayat (4)
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Hak asasi manusia di bidang sosial dan
budaya di atur dalam :
Pasal 28H ayat (3) Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai
manusiayang bermantabat.
Pasal 28H ayat (1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh
pelaayanan kesehatan.
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga
Negara berhak mendapat
pendidikan. Ayat (2) Setiap warga
negarawajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. Ayat (3) Pemerintah
mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system
pendidikan nasionalyang
meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dengan Undangundang.
Pasal 28C ayat (1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahtera-an umat
manusia.
Pasal 28I ayat (3) Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan
peradaban.
Pasal 32 ayat (1) Negara
memajukan kebudayaan nasional
Indonesia ditengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai
budayanya. Ayat (2) Negara
menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional.

Referensi :

Meriam Budiardjo, 1980. Dasar-dasar Ilmu Politik,
Jakarta : Penerbit PT Gramedia.
Ramdlon Naning, 1982. Gatra Ilmu Negara, Jakarta :
Penerbit Liberty Yogyakarta, PT Gramedia.
Ramdlon Naning, 1982. Gatra Ilmu Negara,
Yogyakarta : Liberty.
Yudana Sumanang, 1970. Hak-hak Asasi Manusia,
Jakarta : PT Gunung Agung.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1945
Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 Tentang hak
Asasi manusia
Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi manusia.